SMP (SLUB) Saraswati 1 Denpasar
SMP (SLUB) Saraswati 1 Denpasar

Syarat & Ketentuan

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan Situs

Terakhir diperbarui: 22 Februari 2026

Dengan mengakses, menggunakan, atau melakukan registrasi formulir via situs web resmi SMP (SLUB) Saraswati 1 Denpasar di bawah pengayoman lembaga pendidikan PR. Saraswati Pusat Denpasar, Anda menginformasikan dan mengakui bahwa Anda telah membaca dengan saksama, memahami batasannya, serta bersepakat untuk terikat oleh seluruh rambu dan pedoman Syarat dan Ketentuan yang dilampirkan di bawah ini secara sah dan sadar.

1. Penggunaan Layanan Antarmuka Website

  • Situs digital ini dikembangkan dan senantiasa dipelihara independen oleh SMP (SLUB) Saraswati 1 Denpasar untuk mengantarkan pelayanan informasi terkini (contohnya artikel Berita & agenda Pengumuman), rekam jejak Profil sekolah, serta memfasilitasi aplikasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
  • Anda diwajibkan selalu menggunakan portal situs ini dengan wajar secara kewajiban fungsional, dan dilarang keras memberdayakannya untuk motif bermuatan spam, pemalsuan identitas orang lain, rekayasa komputer, maupun tindak eksploitasi merugikan lainnya (seperti serangan denial-of-service/hacking) terhadap aset infrastruktur IT kami.

2. Pokok Aturan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)

Bagi calon peserta didik sekolah maupun wali murid yang sedang menempuh tahap registrasi mandiri pada portal website ini, Anda wajib mematuhi persetujuan tata pendaftaran seperti berikut:

  • Keaslian Data Primer: Pendaftar bertanggung jawab penuh melingkupi soal keaslian, kebenaran, legalitas, hingga kelengkapan seluruh rekam jejak riwayat pribadi (termasuk kelayakan file foto diri/pas foto dan keterangan pelengkap domisili) ke dalam skema sistem isian database web PPDB ini.
  • Komitmen Verifikasi Nomor Kontak: Pendaftar DIHARUSKAN memasukkan Nomor WhatsApp yang benar, tanpa status mati layanan, maupun tidak valid. Segala arus tindak lanjut proses konfirmasi pendaftaran berantai mulai dari peluncuran sandi PIN verifikasi (OTP), status penerimaan kelulusan sistem, hingga bukti daftar ulang akan ditembakkan notifikasinya ke kontak WhatsApp tersebut. Pihak yayasan sekolah dibebaskan dari pertanggungjawaban hukum jika pemberitahuan pendaftaran tidak masuk akibat kelalaian pendaftar menginput awalan nomor yang keliru.
  • Sanksi Diskualifikasi: Satuan fungsional panitia PPDB SMP (SLUB) Saraswati 1 Denpasar memegang hak otonomi eksklusif untuk membatalkan proses administrasi, mendiskualifikasi peserta, maupun menggugurkan status kelulusan peserta sewaktu-waktu bilamana di kemudian fase ditemukannya sebuah kesengajaan mencederai norma administrasi, yaitu inputan entitas profil data calon siswa yang terbukti fiktif (pemalsuan dokumen identitas kelulusan).

3. Tolak Ukur Hak Kekayaan Intelektual

Seluruh susunan format dasar hierarki desain situs, galeri dokumentasi foto, logo lembaga terdaftar "SMP (SLUB) Saraswati 1 Denpasar" hingga desain maskot emblem otoriter "PR. Saraswati Pusat Denpasar" di halaman platform web digital ini diberikan hukum perlindungan absolut dari Kementerian Hukum Kekayaan Karya Intelektual (HAKI) dan hak lisensi yayasan setempat. Setiap dan segala wujud upaya sadar dalam menduplikasi secara langsung, menyalin materi tekstual, mereproduksi sumber konten digital grafis maupun meniru aset kode ke luar perimeternya tanpa dibekali dengan dokumen surat izin legal berbadan korporasi yayasan yang diberikan langsung oleh Pimpinan SMP akan dituntut setegasnya kepada lembaga peradilan hukum administrasi yang disahkan undang-undang RI.

4. Rambu Pembatasan Tanggung Jawab (Disclaimer Force Majeure)

SMP (SLUB) Saraswati 1 Denpasar dan perwakilan manajemen sentral yayasan PR. Saraswati Pusat Denpasar menyatakan pembatasannya untuk dimintai keterangan tanggung jawab dan bebas dari tuntutan ganti kompensasi kerugian apabila ada masalah luar kendali sistem seperti:

  • Kerugian atau kegagalan yang berasal dari insiden tumbangnya keandalan penyedia ISP (Internet Service Provider) lokal pelanggan yang mengakibatkan transaksi gagal sinkron saat meminta nomor antrean kode verifikasi OTP dari sistem integrasi bot WhatsApp di awal pendaftaran.
  • Dampak kemunduran siklus pemrosesan form akibat musibah force majeure, pemutusan konektivitas mendadak dari server pusat, disrupsi fasilitas peladen komputasi kelulusan dari bencana regional, sampai pemutusan platform yang tak bisa diintervensi nalar kesiapan tim teknikal sekolah kami sama sekali.

5. Perbaikan & Amandemen Syarat Kebijakan Berkala

Demi memenuhi kebutuhan standar keamanan digital terbaru, otoritas tim pimpinan Yayasan sekolah kami senantiasa menggenggam hak otonomi istimewa untuk mengevaluasi, memangkas, mengubah, atau melakukan revisi pembaruan (amandemen final) klausa artikel kesempurnaan pada pedoman Syarat dan Ketentuan pendaftaran ini sewaktu-waktu. Selaku warga pengguna layanan maupun wali siswa pelapor, Anda sangat direkomendasikan dan disarankan memiliki komitmen peninjauan rutin dalam ruang url legalitas publik ini demi terhindarnya penyalahpahaman tata panduan administrasi PPDB terbaru di tahun pendaftaran yang sedang berlaku.